Tuntas Masa Pidana, WNA Belanda Terlibat Kasus Narkoba Diserahkan ke Imigrasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Warga Negara Asing (WNA) atau bule asal Belanda dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana pokok selama 11 bulan berkaitan dengan kasus narkotika pada Minggu 12 November 2023.
Bule bernama Michel Joost Van Der Boom merupakan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, usai menjalani proses di Lapas Singaraja, WNA asal Belanda itu langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Singaraja untuk proses lebih lanjut.
"WNA ini berasal dari Belanda dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 127 (1) Huruf (a) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dengan lama pidana selama 11 bulan penjara" ujarnya.
Wayan Sutresna mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut.
"Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” tutupnya.
Kalapas Sutresna mengatakan, terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.
Serah terima bule belanda telah dilakukan Lapas Singaraja sehingga proses penanganan terhadap orang asing terebut kini sepenuhnya berada di Imigrasi untuk proses lebih lanjut berkaitan dengan keimigrasian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul