Talangi Proyek Terdampak Penundaan BKK, Dewan Karangasem Usul Pinjaman Dana Bank
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemkab Karangasem disarankan mencari pinjaman untuk menutupi dana sejumlah proyek pembangunan yang terdampak adanya penundaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Hal ini disarankan oleh Komisi II DPRD Karangasem saat menggelar rapat kerja bersama dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem menyikapi penundaan BKK Provinsi Bali pada Selasa (14/11/2023) di Gedung DPRD Karangasem.
"Kita sarankan masalah BKK yang ada kontraktor bermasalah pembayaran, agar bupati berkordinasi dengan BPD Bali, jika itu dibernarkan atau ada regulasinya meminta BPD Bali untuk memberikan kredit agar dipakai membayarkan sisa kontrak BKK Provinsi Bali," kata Ketua Komisi II, I Komang Sartika.
Sartika juga meminta, agar Dinas pengampu dalam hal ini Dinas PUPR Karangasem untuk segera mengecek jumlah proyek menggunakan dana BKK mana saja yang belum bisa terealisasi 100 persen agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Karangasem, mengakui sejumlah proyek BKK Provinsi Bali terancam dihentikan buntut adanya penundaan dana BKK Provinsi Bali sekitar Rp.35 Miliar. Beberapa proyek yang terancam diantaranya pembangunan Mall Pelayanan Publik, Wantilan di jalur 11 dan Proyek Pembangunan Kremasi.
"Ya kami sempat berkoordinasi dengan beberapa kontraktor yang mengerjakan, kebanyakan mereka mengaku sudah mulai kesulitan pendanaan untuk melanjutkan proyek tersebut, saat ini rata - rata proyek MPP sudah berjalan 30 persen dan mereka belum mendapatkan DP atau pembayaran apapun," kata Wedasmara.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengaku telah memikirkan sejumlah opsi untuk menalangi dampak penundaan BKK Provinsi ini, salah satu diantaranya adalah menggunakan kas daerah, namun pihaknya masih belum menemukan regulasi atau dasar penggunaan kas daerah untuk menutupi pembiayaam proyek akibat penundaan BKK tersebut.
"Kalo pakai kas daerah kita belum ada dasar, harus ada dasar hukumnya yang pasti, tadi ada masukan dari DPRD untuk minjsm di bank, tapi statusnya ini apakah pemerintah yang minjem atau kontraktor, kalau pemerintah yang minjam tentu ada bunganya, tapi pastinya bunga yang kecil, sementara opsi ini yang memungkinkan," kata Ardika.
Soal kelanjutan BKK Provinsi, Ardika mengaku bahwa memang ada rencana kapan akan dibayarkan pada tahun 2024 karena sejauh ini pihaknya belum menerima surat secara resmi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs