search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Oknum Polda Bali Diduga Memeras Dilaporkan, Punya Bukti Rekaman 13 Menit
Jumat, 8 Desember 2023, 21:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Oknum Polda Bali Diduga Memeras Dilaporkan, Punya Bukti Rekaman 13 Menit.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktur Sancaka Mitra Jaya yakni Leviana Adriningtyas (26) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali melakukan perlawanan. 

Dia melaporkan dua oknum perwira Direktorat Reskrimsus Polda Bali yakni AKBP U dan Kompol H ke Divisi Propam Mabes Polri dalam kasus dugaan percobaan pemerasan

Dalam keterangan persnya di Denpasar, I Wayan Sudarma selaku penasehat hukum pelapor mengatakan bahwa kliennya dicoba diperas oleh Kompol H seakan-akan atas perintah dari AKBP U. Intinya agar mengizinkan aktivitas penambangan milik tersangka di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng yang kini izinnya sudah mati dan masih dalam proses izin. 

"Kedua oknum itu minta jatah 10 persen dari proyek senilai Rp 18,4 miliar dari aktivitas tambang yang dituding tak berizin tersebut," ungkapnya ke awak media. 

Namun, permintaan itu ditolak karena terlalu tinggi. Sehingga klienya berusaha negosiasi. Awalnya ditawar Rp 500 juta namun tidak diterima. Kliennya minta Rp 700 juta, tetap juga tidak diterima. 

Kejadian itu bermula 24 Oktober 2023, di mana beberapa orang petugas mengaku dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali datang ke lokasi tambang milik kliennya di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng. Mereka datang untuk memeriksa izin operasi dari tambang mineral non logam milik kliennya. 

"Klien menjelaskan kepada anggota Polisi itu bahwa izinnya sedang dalam proses. Izin pertambangan itu lama karena terkendala dengan aturan. Sebelumnya proses izin semuanya dilakukan di pusat. Kini izin tambang mineral non logam dilakukan di daerah. Sayangnya Pemkab Buleleng belum mempunyai payung hukumnya," bebernya. 

Nah, dua hari kemudian atau tepatnya 26 Oktober M Ardijanto Kristono dan Nunuk Purwandari Rahayuningsih (bapak dan ibu dari Leviana) dipanggil ke kantor Dit Reskrimsus Polda Bali. Keduanya bertemu dengan Kompol H. 

Disanalah terjadi percakapan, ketika Kompol H minta jatah 10 persen dari nilai proyek. Setelah bertemu Kompol H, kedua saksi bertemu dengan AKBP U yang merupakan atasan dari Kompol H. Singkat cerita karena tak sanggup, sekitar 30 Oktober kasusnya naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan Leviana sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polda Bali dalam kondisi sakit karena depresi. 

"Sehingga klien kami membuat pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri. Oleh Div Propam melimpahkan kasus itu ke Dit Propam Polda Bali. Klien saya sudah dimintai keterangan oleh Propam Polda Bali. Kami membuat pengaduan bukan hanya sekadar pengaduan tetapi memiliki fakta-fakta. Salah satunya rekaman percakapan dengan Kompol H berdurasi 13 menit lebih. Harapan Kami propam Polda Bali serius. Terutama Kapolda Bali untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini," bebernya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi terkait dugaan pemerasan itu membantahnya. 

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dir Krimsus dan mengatakan itu tidak benar. Sejauh ini proses perkara yang menjerat tersangka tetap berjalan. Penetapan tersangka pasti melalui tahapan. Kalau keluarga korban mengaku diduga coba diperas adalah haknya. Nanti akan diklarifikasi kebenaran itu. Nanti kalau tidak terbukti siap-siap aja dia," ungkap Kombes Jansen. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami