search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
29 Travel Bodong di Gilimanuk Kena Sanksi Tilang
Jumat, 15 Desember 2023, 14:36 WITA Follow
image

beritabali/ist/29 Travel Bodong di Gilimanuk Kena Sanksi Tilang.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Operasi Gabungan (Opsgab) yang melibatkan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), instansi terkait, Kepolisian, PJR, Denpom, serta Dinas Perhubungan Propinsi Bali dan Kabupaten Jembrana dilaksanakan dengan tujuan menegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang dan penumpang. 

Operasi ini berlangsung di Jembatan Timbang Cekik dan Terminal Gilimanuk pada Kamis (14/12/2023) malam hingga dini hari.

Dalam sejumlah tindakan tegas selama Opsgab, 29 kendaraan travel bodong menghadapi sanksi tilang. Serangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut Natal dan Tahun Baru tahun 2023 dan 2024. Operasi berlangsung sekitar 3 jam, dimulai dari pukul 23.00-01:30 WITA, dengan fokus pemeriksaan di dua titik.

Jembatan Timbang Cekik menjadi pusat pemeriksaan kendaraan dari arah Denpasar ke Singaraja, khususnya yang keluar dari Bali. Sementara di Terminal Gilimanuk, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan asal Jawa yang masuk ke Bali. Sopir kendaraan yang tidak memiliki izin, pengawasan, izin trayek, termasuk buku uji, dikenakan sanksi tilang sebagai bentuk penindakan tegas.

Ni Komang Santhi W, Kepala Seksi ASDP Lalulintas dan Pengawasan, didampingi Koordinator Cekik Made Ardana, menjelaskan bahwa Opsgab ini terkait dengan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. 

"Pilihan pelaksanaan di Cekik diputuskan karena lintasan kendaraan dari Jawa ke Bali atau sebaliknya melintasi wilayah tersebut. Dalam pelanggaran yang ditindak, sebanyak 29 kendaraan didominasi oleh ketidakmemiliki izin," jelasnya.

Dalam konteks pembatasan angkutan barang, Surat Keputusan (SK) bersama Kementerian, Kakorlantas, PUPR dikeluarkan. Pembatasan ini terjadi mulai 21 Desember hingga 2 Januari 2024, dan berlaku secara nasional. Hanya kendaraan angkutan sembako yang terkecuali dari pembatasan ini. 

Di Bali, angkutan barang akan ditempatkan di kantong parkir resarea Gilimanuk, termasuk di Cekik sebagai lokasi penimbangan. Semua pihak diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen saat melintas di Bali guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami