Lapas Tabanan Ajukan 10 Warga Binaan untuk Remisi Natal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Momentum perayaan Hari Raya Natal yang semakin dekat banyak dinantikan beberapa kalangan. Tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tabanan.
Selain Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Binaan juga mendapat Remisi Khusus Keagamaan sesuai dengan agama yang dianut. Hal ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun rincian Warga Binaan yang memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2023 ini sebanyak 10 orang dengan rincian 3 orang mendapat remisi sebesar 15 hari, 3 orang mendapat remisi sebesar 1 bulan, 1 orang mendapat remisi sebesar 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi sebesar 2 bulan.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa mengatakan pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023 ini tercatat ada 10 orang Warga Binaan Lapas Tabanan yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Natal.
“Dari 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh Remisi Natal, 9 orang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) remisi,” ujarnya.
Lebih lanjut Wayan Sadiasa menjelaskan untuk usulan satu orang Warga Binaan masih menunggu persetujuan Menteri.
"Ini merupakan usulan remisi pertama bagi Warga Binaan tersebut yang memiliki tindak pidana Narkoba dengan besaran remisi yang diusulkan yaitu 15 hari,” terang Wayan Sadiasa.
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan bahwa acara kegiatan penyerahan remisi akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember mendatang.
“Kegiatan penyerahan remisi akan kami laksanakan pada Hari Raya Natal 25 Desember mendatang. Saya berharap segala keperluan untuk acara pemberian remisi tersebut dapat dipersiapkan dari sekarang sehingga pada saat pelaksanaan tidak terdapat kendala dan bisa terlaksana sesuai rencana,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab