search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Kontraktor Proyek Mal di Sanur Mencuri Kabel
Sabtu, 20 Januari 2024, 08:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Karyawan Kontraktor Proyek Mal di Sanur Mencuri Kabel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi pencurian terjadi di dalam proyek PT Tata Mulia Icon Mall di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan. 

Usut punya usut, ternyata pelaku adalah dua karyawan yang mencuri kabel secara bertahap. Keduanya ditangkap atas laporan perusahaan yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah. 

"Kedua karyawan itu bernama Yulius Lende berusia 21 tahun dan Obed Rambi Engge usia 34 tahun," terang Plt. Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Suartana, pada Kamis 18 Januari 2024 saat rilis kasus di mapolsek Denpasar Selatan.

Dijelaskannya, supervisor lapangan proyek, Wayan Amerta dan Joko terkejut lantaran mengetahui barang-barang milik proyek yang disimpan di dalam gudang penyimpanan hilang, pada Selasa 2 Januari 2024. 

Pihaknya pun mengecek di seputaran proyek dan menemukan barang yang hilang berada di dalam mobil Daihatsu Zebra yang diparkir di basement 2 proyek. 

"Kendaraan tersebut milik salah satu karyawan PT. Tata Mulia Nusantara Indah bagian mekanik bernama Yulius Lende. Kasus ini dilaporkan ke kantor polisi," bebernya. 

Dari hasil lidik yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Titan Kurniawans mengamankan Yulius Lende di lokasi proyek. Hasil interogasi, pria asal NTT ini buka mulut dan mengaku mengambil barang-barang dari dalam proyek bersama Obed Rambi Engge. 

Polisi lantas menangkap Obed yang juga berasal dari NTT saat berada di kosnya Jalan Pungutan, Sanur, Denpasar Selatan, pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 00.45 WITA.

Selain mengamankan dua pelaku, Polisi juga mengamankan belasan batang tembaga berbagai ukuran, tujuh gulung kabel listrik dan barang bukti lainnya. Satu unit mobil yang dipakai mengangkut barang curian turut diamankan. 

AKBP Bayu Suta mengatakan kedua pelaku mengaku mencuri secara bertahap yakni pada tanggal 14 Desember 2023, 21 Desember 2023, 23 Desember 2023 dan terakhir 1 Januari 2024. "Keduanya masih diperiksa, tegasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami