search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sidang Perdana Online, Jero Dasaran Alit Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Selasa, 23 Januari 2024, 21:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang Perdana Online, Jero Dasaran Alit Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit memulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Selasa (23/1) secara online. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, Dasaran Alit Diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati menerapkan beberapa pasal, yakni Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tabanan, I Gusti Lanang Indra menjelaskan sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WiTA.

“Sidang tadi digelar pukul 13.00 secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan saja,” ujarnya.

Humas Pengadilan Negeri Tabanan, I Gusti Lanang Indra menjelaskan sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA.

“Sidang tadi digelar pukul 13.00 secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan saja,” jelasnya.

Kuasa hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin, (29/1). Ia pun menyebutkan keberatan dengan pelaksanaan sidang secara online.

"Kami sudah keberatan atas sidang online ya, selanjutnya sesuai dengan kebijaksanaan majelis akan dilakukan secara offline,” ujarnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami