search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kisruh 'Ngadegang' Bendesa Adat, MDA Kecamatan Selat Segera Turun Klarifikasi
Senin, 29 Januari 2024, 19:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kisruh 'Ngadegang' Bendesa Adat, MDA Kecamatan Selat Segera Turun Klarifikasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Majelis Desa Adat Kecamatan Selat segera turun tangan melakukan klarifikasi terkait adanya surat keberatan yang disampaikan sejumlah tokoh masyarakat Desa Adat Muncan ke MDA Provinsi Bali berkaitan dengan tahapan pengadegan bendesa. 

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana, Senin (29/1/2024) usai menerima tokoh masyarakat dari pihak pengadu tersebut mengungkapkan bahwa yang menjadi poin dasar sumber keberatan yang mereka sampaikan adalah beredarnya percakapan WhatsApp (WA) grup yang berisikan tentang dugaan adanya kesepakatan antara pengelingsir banjar adat untuk ngadegang bendesa lama secara mufakat. 

"Berdasarkan adanya pesan WA tersebut mereka kemudian melayangkan surat ke MDA Provinsi Bali. Sesuai dengan surat yang juga ditembuskan ke MDA Kecamatan, tentu kami akan segera melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Kita akan mengkorelasikan kebenaran surat yang disampaikan tersebut dengan kondisi di lapangan," kata Sujana didampingi Penyarikan, I Gusti Made Budiarta dan Petengen, I Ketut Yasa. 

Selain itu, kedatangan pihak yang merasa keberatan tersebut juga membawa serta awig - awig Desa Adat Muncan untuk mengetahui terkait ngadegang bendesa adat. Dijelaskan Sujana, sesuai yang disebutkan pada awig - awig paos 18, bahwa calon bendesa itu berasal dari masing - masing banjar adat. Namun justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh pihak bendesa saat datang ke MDA Selat beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa ngadegang bendesa memakai sistem keturunan. 

Terkait dengan isi WA yang beredar, Sujana menyebutkan bahwa dari pihak Bendesa sendiri menganulir semua isi dari pesan WA yang beredar tersebut. Ia mengatakan sejauh ini proses tersebut belum ada, sesuai dengan apa yang disampailannya ke MDA Kabupaten sebelumnya. 

Terkait dengan ngadegang bendesa, proses ngadegang bendesa adat wajib ada pihak MDA Kecamatan untuk memberikan verifikasi apakah Perarem ngadegang sudah sesuai atau belum, setelah itu baru bisa dilanjutkan ke MDA kabupaten dan provinsi untuk kemudian dicarikan nomor registrasi, baru kemudian nantinya akan membentuk panitia pengadegan serta melakukan sosialisasi kepada warga desa adat. 

"Ini memang perlu kita luruskan, karena selama ini pihak MDA Kecamatan belum ada mendampingi atau melakukan verifikasi terkait tahapan ngadegang bendesa di Desa Adat Muncan," imbuh Sujana. 

Ia memastikan akan meluruskan persoalan ini, sekecil apapun ketika terjadi kesepakatan bulat itu wajib disosialisasikan, jangan sampai ada dusta diantara warga. 

"Jangan sampai pengadegan bendesa ini cacat, oleh karena itu ia berharap Desa Adat Muncan tetap kondusif, perbedaan itu wajar, tetapi semua pihak agar tetap tenang dan mengikuti prosesnya," katanya. 

"Kami akan turun bersama MDA kabupaten dan Provinsi akan turun meluruskan persoalan yang terjadi serta memberikan pendampingan terkait proses ngadegang bendesa agar prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme," jelas Sujana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami