search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Kutsel Razia Kendaraan Siswa di Sekolah, 37 Motor Melanggar
Kamis, 1 Februari 2024, 20:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polsek Kutsel Razia Kendaraan Siswa di Sekolah, 37 Motor Melanggar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Polsek Kuta Selatan menggelar kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di SMKN 1 Kuta Selatan, Jalan Gedong Sari, Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA. 

Dalam sidak itu, polisi mengimbau agar para pelajar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak ilut balapan liar. 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.md, S.H. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan, Ngurah Sastra, Panit Bhinmas Polsek Kuta Selatan, Panit Opsnal Intel Polsek Kuta Selatan, dan Putu Sudiarta selaku Koordinator Security SMKN 1 Kuta Selatan.

Di sekolah tersebut, Polisi mendata dan memeriksa kelengkapan kendaraan dari para siswa SMKN 1 Kuta Selatan. Dari pengecekan, ditemukan 37 unit kendaraan tidak dilengkapi spion dan hanya menggunakan satu plat nomor polisi. Tidak ditemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing.

Hasil pendataan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan ketertiban lalu lintas selanjutnya diserahkan kepada Bagian Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan untuk diberikan teguran administratif.

Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, kegiatan KRYD ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Forkopimcam Kuta Selatan guna menekan aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas kalangan pelajar di wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

"Kami mengimbau kepada para pelajar untuk tidak menggunakan kendaraannya untuk balapan liar atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Jika kedapatan, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek. 

Terpisah, Wakasek Kesiswaan SMKN 1 Kuta Selatan Ngurah Sastra mengatakan pihak sekolah akan terus menerapkan aturan melarang siswa menggunakan knalpot brong atau racing dengan melakukan pemeriksaan di pintu gerbang utama sekolah. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami