Buruh Proyek Kepergok Mencuri Iphone Mahasiswi di Kos Panjer, Sempat Bekap Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Carles Rangga Mone (29) maling super nekat. Ia menerobos kamar mahasiswi untuk mencuri namun kepergok penghuni kamar. Sontak Carles membekap mulut mahasiswa itu dan langsung kabur membawa lari Iphone XR.
Pencurian ini terjadi di kamar kos korban NKWRM (22) di Jalan Tukad Pancoran IV blok A 1 K1 Nomor 6, Banjar Bekul, Panjer Denpasar Selatan, pada Minggu 28 Januari 2024. Tak berlangsung lama, Carles ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan menjelaskan, pelaku Carles adalah pekerja proyek di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia awalnya memanjat tembok dan masuk ke kamar kos korban yang saat itu sedang tertidur.
"Korban penghuni kos adalah seorang mahasiswi, sedang tertidur. Pelaku masuk ke kamar kos setelah memanjat tembok," beber Kompol Kalpika, pada Jumat 2 Februari 2024.
Di kala tertidur, korban tersadar dan melihat ada bayangan orang di dalam kamarnya. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 05.30 WITA.
Mahasiswi itu awalnya menduga bayangan tersebut adalah kakak kandungnya yang akan mengambil laptop di kamar. Ia pun berinisiatif memanggil kakaknya, tapi ternyata maling.
"Jadi, korban memergoki pelaku yang sedang mengambil laptop di kamar kosnya," bebernya.
Aksinya dipergoki, pelaku Carles lantas membekap mulut korban hingga mahasiswi itu meronta dan berteriak histeris. Melihat ada perlawanan, pelaku memilih kabur dari kamar kos.
"Karena korban berteriak, pelaku kabur dari kamar kos," ujar Kompol Dayu Kalpika.
Khawatir diamuk massa, pelaku kabur melalui jendela kamar. Ia memanjat tembok rumah yang langsung tembus ke sebuah proyek bangunan. Pelaku kabur dengan mengambil barang-barang berupa Iphone XR.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera menggelar Olah TKP untuk mengejar pelakunya. Sementara warga yang mendengar teriakan korban ikut melakukan pengejaran.
"Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban, maka polisi bersama masyarakat mencari pelakunya," ungkapnya.
Alhasil, pelaku ditangkap saat berada di proyek bangunan dekat TKP, tepatnya di Jalan Tukad Citarum, Gang Ulun Danu. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa Iphone XR milik korban.
Diinterogasi, pelaku mengaku sudah berencana mengambil ponsel dan laptop korban. Tapi karena korban berteriak, maka dia membekap mulut mahasiswi itu.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy