Golkar Tak Terpengaruh Putusan DKPP: Tetap Gas Prabowo-Gibran
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Politisi Partai Golkar, Supriansa mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada KPU, tidak menyurutkan dukungan pihaknya kepada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Sikap Golkar jelas tak akan pernah bicara dua kali. Sekali Prabowo-Gibran tetap Prabowo-Gibran," kata Supriansa dalam keterangan tertulis, Rabu (7/2).
"Meskipun ada Putusan DKPP yang memberikan sanksi kepada ketua KPU dan kawan-kawan, tak akan menyurutkan dukungan Partai Golkar kepada Prabowo-Gibran," imbuh dia.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan pencalonan Prabowo-Gibran tetap sah dan sesuai aturan. Golkar pun meneguhkan dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
"Kalau toh ada putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU dkk itu adalah hal lain yang tidak ada hubungannya dengan keabsahan terhadap penetapan pasangan calon presiden Prabowo-Gibran," ujarnya.
Supriansa lalu mengimbau seluruh kader Partai Golkar untuk bekerja penuh agar Prabowo-Gibran bisa menang sekali putaran.
"Seluruh kader Partai Golkar dimana pun berada, di seluruh Indonesia agar tetap bekerja dan gas full agar calon kita bisa memenangkan pilpres ini dalam satu putaran saja, agar kita bisa menghemat biaya negara," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) tersebut.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy.
DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Beberapa pasal yang dilanggar itu yakni Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a.
Heddy mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak mempengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2).(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net