search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hari Raya Imlek, Dua Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi
Sabtu, 10 Februari 2024, 18:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hari Raya Imlek, Dua Narapidana Lapas Kerobokan Terima Remisi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Menyambut Hari Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili, narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali yang beragama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek. Kegiatan penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kalapas, didampingi pejabat struktural beserta staf dan perwakilan narapidana.

Pada peringatan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili di Lapas Kerobokan tahun 2024 ini, terdapat 2 orang narapidana yang beragama Konghucu dan telah memenuhi syarat, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho dalam sambutannya menyampaikan, remisi yang diterima hendaknya membuat warga binaan lebih bersemangat dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Pemberian Remisi Khusus Imlek ini, diharapkan bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili bagi narapidana yang merayakan dan selamat telah mendapat RK Imlek Tahun 2024. Semoga dengan mendapatkan pengurangan masa pidana ini dapat meningkatkan semangat untuk menjalani program pembinaan dan menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," sambung Kalapas.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto menyampaikan Hari Raya Imlek 2575 Kongzili menjadi momen istimewa bagi dua narapidana beragama Konghucu di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Imlek sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan perubahan perilakunya selama menjalani masa pembinaan. 

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ujar Romi. 

Meskipun hanya dua narapidana yang menerima RK Imlek tahun ini, Romi menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat. 

"Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas diri selama menjalani masa pembinaan," imbuhnya.

Romi juga mengingatkan kepada narapidana yang menerima remisi untuk tetap taat pada aturan dan disiplin selama menjalani sisa masa hukumannya. "Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali ke masyarakat dengan penuh semangat untuk berkontribusi positif," pesannya.

Pemberian RK Imlek di Lapas Kerobokan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana, termasuk pembinaan dan pemberian hak-haknya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/adv



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami