Rugikan Rp10,3 Miliar, Tiga Mantan Pengurus LPD Kedewatan Segera Disidang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tiga mantan pengurus LPD Kedewatan, Kecamatan Ubud, yakni I Wayan Ribek Adi Putra; I Made Daging Palguna; dan I Wayan Mendrawan telah disidik dan ditahan oleh kejaksaan negeri Gianyar di rutan sejak akhir November 2023.
Selanjutnya, mereka segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, Made Agus Mahendra menyatakan berkas tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke PN Tipikor Denpasar.
"Terhadap tiga tersangka ini tetap ditahan hingga 20 hari ke depan agar tidak menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri," ujar dia, Kamis (22/2/2024).
Dikatakan bahwa ketiganya merupakan pengurus LPD Kedewatan sejak 2019-2022. Selama bertugas sebagai pengurus, berdasarkan laporan akuntan publik, pengurus merugikan LPD mencapai Rp10,3 miliar.
Baca juga:
Polisi Periksa Kejiwaan Pensiunan Polisi yang Teror Bendesa Adat dan Ketua LPD Penarungan
Pihak kejaksaan menjerat mantan pengurus itu masing-masing disangkakan primair pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr