search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Karyawan Maling 39 Sepatu Senilai Rp23 Juta di Gudang Toko Panjer
Jumat, 23 Februari 2024, 21:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Karyawan Maling 39 Sepatu Senilai Rp23 Juta di Gudang Toko Panjer.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Aksi pencurian di Gudang Toko VOTW Jalan Waturenggong, Desa Panjer, berhasil diungkap Polisi dengan menangkap pelakunya bernama Maulana Malik Ibraham alias Bram (22). 

Tersangka yang merupakan mantan karyawan yang dipecat itu ditangkap di rumah kosnya di Denpasar, pada Rabu 7 Februari 2024. 

Dalam aksinya, tersangka Bram menggunakan kunci gembok yang baru. Ia pun berhasil menggasak 39 buah sepatu berbagai merek di gudang toko tersebut. 

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari didampingi Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan menerangkan kronologis pencurian tersebut. Disampaikannya, tersangka Bram bekerja di toko tersebut sejak Juni 2023. 

"Tersangka merupakan orang kepercayaan dari pemilik toko, tapi kepercayaan itu disalahgunakan," ujar Kompol Dayu Kalpika, pada Jumat 23 Februari 2024. 

Lalu, oleh pemilik toko bernama Joshua Engelbert Indys Matulandi, 22, tersangka Bram diminta untuk mengganti gembok yang salah satu kuncinya sudah hilang. Perintah itu dilaksanakan tersangka dan menggantinya dengan yang baru. 

"Namun, kunci gembok baru yang seharusnya diserahkan kepada korban, malah dia simpan sendiri dan sengaja ditukar dengan kunci gembok yang lama. Diduga, dari awal memang sudah ada niat untuk mencuri," ucapnya. 

Tak disangka, Bram dipecat oleh pemilik toko. Selama tidak bekerja, ia tidak punya uang dan berniat mencuri di tempat kerja lamanya tersebut. 

Aksi pencurian dilakukanya pada pertengahan Januari 2024 sekira pukul 23.00 WITA. Ia masuk dengan mudah membuka gembok pintu gudang dan mengambil sepatu berbagai merk. Tersangka mengambil sepatu branded yang sedang hype atau ngetren mereknya. "Sepatu yang dicuri harganya lebih mahal," ujarnya. 

Selanjutnya, sepatu-sepatu itu dimasukkan ke dalam tas belanja yang sudah dibawa, dan pintu dikunci kembali. Lanjut, pelaku pulang ke tempat tinggalnya di Monang-Maning, Denpasar Barat. Belum puas, Bram kembali mencuri sepatu pada 31 Januari 2024, sekira pukul 00.19 WITA dengan modus yang sama. 

Namun, pemilik toko akhirnya menyadari ada banyak sepatu yang sudah hilang. Total kerugian yang diderita dari kehilangan 39 pasang sepatu sebesar Rp23 juta. Maka masalah tersebut dilaporkan ke polisi. 

Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan dan Panit Opsnal Ipda Mediana Dwija berhasil meringkus Bram di tempat tinggalnya dan polisi juga mengamankan sebanyak 15 pasang sepatu

"Sepatu curian ini akan dijual oleh pelaku melalui media sosial dan hal itu disadari oleh korban," ucapnya. 

Kompol Dayu Kalpika mengatakan, motif Bram mencuri karena masalah ekonomi serta ada indikasi rasa sakit hati setelah dipecat. Atas perbuatannya, pria yang kini bekerja sebagai driver ojol tersebut disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami