search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Maling Gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel Ditangkap
Jumat, 15 Maret 2024, 06:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/Empat Maling Gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Tidak memerlukan waktu yang lama, upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya membuahkan hasil dengan membekuk empat pelaku pencurian gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel yang berlokasi di Dusun Pasar, Desa Anturan Kecamatan Buleleng.

Kasat Reskrim  Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama bersama Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika di Mapolres Buleleng, Kamis 14 Maret 2024 menyebutkan, berawal dari informasi adanya penjualan seperangkat gamelan dengan dua kendang di Desa Kaliasem. 

“Dari penyelidikan secara intensif, team opsnal mendapatkan informasi bahwa ada salah satu pelaku menjual gong, selanjutnya team opsnal mengecek kebenaran tersebut dan menemukan seperangkat gambelan yang telah hilang tersebut,” ucap AKP Arung Wiratama.

Setelah mengantongi satu nama pelaku, Tim Opsnal langsung bergerak menangkap Ketut Gunaya alias  Tagel (36), selanjutnya dikembangkan mengarah kepada para pelaku lainnya, diantaranya Putu Anjasmara alias Cecep (26), Kadek Perdiyasa alias Perdi dan KME (15), sehingga tiga pelaku diamankan bersama barang bukti seperangkat gambelan yag telah dijual sebesar Rp. 3.000.000,-., sedangkan satu pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran masih di bawah umur.

“Dari keempat pelaku hanya satu beralamat diluar Desa Anturan dan ketiganya dari Desa Anturan yakni paman dan dua keponakanya, sedangkan yang satunya panggilannya Cecep merupakan residivis yang beralamat di Desa Baktiseraga. Para pelaku mengaku mengambil secara bertahap tiga kali dalam dua hari dengan waktu di malam hari. Kemudian hasil penjualannya dibagi dan habis dipakai judi slot dan narkoba,” beber Kasat Reskrim Arung Wiratama.

Dalam proses penanganan kasus pencurian di Pura Kawitan itu, Sat Reskrim Polres Buleleng juga menyita seperangkat gambelan sebagai barang bukti, diantaranya 2 buah kendang atau gupek, 2 buah petuk atau kempul, 8 pasang cengceng, 6 buah reong atau terompong, dan 2 buah panggul atau alat pemukul reong.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, 3 pelaku masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Buleleng. Sementara satu pelaku masih di bawah umur dilakukan penanganan secara khusus dengan berkas yang berbeda. Namun demikian para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami