search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jung Joon-young Bebas Usai Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara
Selasa, 19 Maret 2024, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jung Joon-young Bebas Usai Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Musisi Jung Joon-young dibebaskan dari penjara pada Selasa (19/3), setelah menjalani masa hukuman lima tahun atas kejahatan seks, termasuk pemerkosaan berat, merekam aktivitas seksual, dan menyebarkannya secara ilegal.

Korea Herald memberitakan Jung Joon-young dibebaskan secara diam-diam dari Pusat Penjara Mokpo di Jeollanam-do pada pukul 05.05 waktu Korea Selatan.

Jung Joon-young terlihat keluar penjara dengan pakaian serba hitam, mengenakan topi, masker, dan kacamata yang menutupi sebagian besar wajahnya. Ia sempat menghadap wartawan yang hadir namun pergi tanpa memberikan keterangan apapun.

Kini, media sedang memantau hal apa yang akan dilakukan Joon-young pasca bebas dari penjara. Sebelumnya, ia bersumpah bakal menghentikan seluruh aktivitas dari dunia hiburan ketika mengakui kejahatan seks yang dibuat.

Pada November 2019, pengadilan memvonis Joon-young dengan hukuman enam tahun penjara karena perannya dalam Skandal Burning Sun. Aksi pelecehan tersebut dilakukan terhadap seorang wanita mabuk dan membagikan video tidak pantas yang juga diambil dari seorang wanita.

Aksi kejahatan itu juga dilakukan Jung-yoon bersama empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon. Ia dijatuhi vonis dengan hukuman lima tahun penjara.

Kedua sahabat artis tersebut dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tak mampu melawan akibat kehilangan kemampuan kognitifnya.

Berdasarkan vonis tersebut, mereka juga akan menjalani 80 jam rehabilitasi kekerasan seksual dan akan menghadapi pembatasan pekerjaan di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Awalnya, jaksa penuntut mendakwa Jung Joon-young hukuman tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara bagi Choi Jong-hoon. Mereka juga mengajukan program rehabilitasi serta pembatasan pekerjaan di organisasi anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

Namun, tuntutan itu tak dipenuhi. Pengadilan juga menolak permintaan jaksa penuntut terkait pemberian pengawasan terhadap kelima terdakwa.

Jung Joon-young pada akhirnya juga hanya menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai dengan putusan pengadilan banding yang diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Kasus kejahatan tersebut bermula ketika grup obrolan Jung Joon-young terungkap ke publik. Dalam grup tersebut, Jung Joon-young beserta beberapa anggota lainnya termasuk Choi Jong-hoon kerap berbagi video serta foto porno.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami