Tindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022, DPRD Tabanan Akan Koordinasi Dengan OPD Terkait
beritabali/ist/Tindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022, DPRD Tabanan Akan Koordinasi Dengan OPD Terkait.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya peraturan baru terkait dengan keuangan daerah yang dituangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan ditindaklanjuti oleh DPRD Tabanan. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama OPD terkait.
“Utamanya dengan Badan Keuangan Daerah. Sehingga nantinya pembentukan aturan atau usulan Perda bisa mengacu pada undang-undang yang baru,” ujar Sekretrais Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani Kamis, (21/3).
Selain itu, pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tabanan 2023, menurut Omardani sudah bisa mengadopsi UU Nomor 1 Tahun 2022. Untuk selanjutnya di DPRD Tabanan terkait dengan pembentukan panitia khusus atau pansus.
“Untuk kesamaan visi, memang diperlukan untuk rapat koordinasi antar eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan besaran nilai pajak hiburan yang mengalami perubahan dan diatur pada UU nomor 1 Tahun 2022, menurut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini tidak terlalu berpengaruh.
“Pajak hiburan di Tabanan tidak terlalu signifikan,” ujarnya.
Namun, ia memandang perlu dilakukan antisipasi melihat kondisi wilayah Tabanan yang akan terus berkembang. Sehingga pihaknya memang terus mendorong terkait dengan RTRW dan RDTR yang nantinya akan menjadi alndasan hukum bagi pengembangan pariwisata.
“Intinya soal peraturan perundangan-undangan kami sudah siap,” ujarnya.
Editor: Robby
Reporter: DPRD Tabanan