search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Bule Amerika Penculik Anak di Ungasan
Rabu, 27 Maret 2024, 19:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Bule Amerika Penculik Anak di Ungasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Bule Amerika Serikat berinisial DCB (33) yang menculik anak perempuan berusia 8 tahun ditangkap Satuan Reskrim Polresta Denpasar. 

Pelaku ketahuan menculik korban berinisial NPAPSD dan menggendongnya masuk ke rumahnya di kawasan Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan. Beruntung, bocah yang tinggal tak jauh dari TKP berhasil diselamatkan oleh keluarganya. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan saat ini pelaku DCB sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar. 

Dijelaskanya, sebelum kejadian korban pada Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 WITA sedang bersama sepupunya bernama Kadek Ngurah (8). Mereka pergi ke warung melewati tempat tinggal pelaku di Perumahan Kori Nuansa, Ungasan, Kuta Selatan. 

"Kedua bocah itu bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban mengobrol dengan bahasa ingris, namun korban tidak mengerti," beber Kombes Jansen, pada Rabu 27 Maret 2024. 

Namun, tiba-tiba saja pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya. Pelaku secepat kilat mengendongnya dan di bawa korban masuk ke halaman rumah. Pelaku langsung mengunci pintu pagar rumah. 

Kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “HELP HELP HELP”. Lantaran takut mendengar suara teriakan korban, pelaku menaruh pisaunya di atas meja. 

Tak lama berselang, bibi dan paman korban bernama Ajik Ngurah datang lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka. Beberapa saat korban terlihat berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya. 

"Pelaku langsung diamankan oleh saksi dan warga setempat. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Denpasar datang lalu mengamankan pelaku," ungkapnya. 

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi termasuk orang tua korban, guna menguatkan hasil penyelidikan. 

"Pelaku warga Amerika Serikat dan saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mencari apa motif pelaku dan memeriksakan kejiwaan pelaku, serta koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," terang mantan Kapolresta Denpasar ini. 

Dijelaskanya, pelaku DCB dijerat dalam Pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Menelisik kejadian ini, Polda Bali mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah, agar terhindar dari aksi aksi kejahatan. 

"Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian, ucap KBP Jansen. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami