Razia Rutan Negara, Ini Daftar Temuan Sejumlah Barang Terlarang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-60, Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Negara menggelar Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) serta melakukan Razia Blok Hunian pada Jumat (05/04).
Kegiatan ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat untuk menjaga keamanan dan mempererat sinergitas antar APH. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Lilik Subagiyono, Kepala Rutan, dengan dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Bali, Kodim 1617/Jembrana, Polres Jembrana, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana.
Karutan menyebutkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara rutin untuk deteksi dini gangguan kamtib dan meningkatkan kewaspadaan petugas. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju melibatkan deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Lilik juga menekankan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan tentang pentingnya waspada dan mematuhi 3+1. Setelah apel, dilakukan penggeledahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan kamar hunian Rutan bersama APH.
Meskipun tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone dan narkoba, beberapa barang terlarang lainnya seperti paku, sendok, korek api gas, kartu, parfum kaca, ditemukan dan akan dimusnahkan oleh petugas serta memberikan sanksi kepada WBP yang membawa barang terlarang.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr