search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
107 Napi Lapas Karangasem Terima Remisi Idulfitri
Rabu, 10 April 2024, 10:05 WITA Follow
image

beritabali/ist/107 Napi Lapas Karangasem Terima Remisi Idulfitri.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Ratusan warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Karangasem yang beragama islam mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2024 pada Rabu (10/4/2024). 

Total ada 107 orang warga binaan yang diberikan remisi. Adapun besaran Remisi Khusus Idulfitri 1445 Hijriah yang diberikan palimg sedikit 15 hari hingga paling banyak 2 bulan. 

Untuk penerima remisi 15 hari ada sebanyak 20 orang, remisi 1 bulan sebanyak 61 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 24 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, Renharet Ginting melalui pres rilianya mengungkapkan bahwa remisi merupakan hadiah kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Diketahui Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan tersebut merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan.

Disamping itu, pemberian remisi juga sebagai bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami