Tak Berizin, Tambak di Penyaringan Disegel Satpol PP Jembrana
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap tambak yang ada di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo Jumat (19/04/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh beberapa personel, antara lain I Ketut Jaya Wirata, SH (Kabid PPUD), Komang Agus Wirawan, SE (JF Ahli Pertama), dan Kasi Trantib Mendoyo.
Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya Senin (22/04/2024) mengatakan, berawal dari koordinasi dengan Perbekel Desa Penyaringan dan staf, ditemukan tanah yang digunakan sebagai lahan tambak adalah tanah milik negara yang dikontrakan oleh warga setempat. Terkait izin yang diperlukan, perbekel menyampaikan kepada Satpol PP untuk dilakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan, Satpol PP bertemu dengan penanggung jawab tambak, yaitu Lieo Robin (37) beralamat di Jakarta Pusat. Namun, tidak ditemukan izin yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca juga:
Buang Limbah Tambak Tak Berizin
Sebagai tindak lanjut, Kabid PPUD menyarankan kepada kepala desa untuk berkoordinasi dengan camat dan BPKAD terkait aset daerah atau tanah negara yang dikontrakkan sebagai lahan tambak.
Sementara itu, penanggung jawab tambak diberikan pembinaan dan diminta untuk segera menyelesaikan perizinan dalam waktu 15 hari sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Selain itu, segala kegiatan tambak dihentikan sementara dengan menempelkan stiker penyegelan yakni per tanggal 19 April 2024.
Editor: Robby
Reporter: bbn/jbr