search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
32 Narapidana di Bali Terima Remisi Waisak
Kamis, 23 Mei 2024, 19:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/32 Narapidana di Bali Terima Remisi Waisak.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 Saka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 31 orang narapidana dewasa dan seorang anak dari seluruh Lapas di Bali, Kamis (23/05). 

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik. Dari total 32 napi yang terima remisi, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

Secara terpisah untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, diterangkan Kalapas RM. Kristyo Nugroho penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dengan didampingi pejabat terkait.

Kalapas Kristyo Nugroho berpesan untuk tetap menjaga perilaku selama menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Pemberian Remisi bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana semata, namun harus dipandang sebagai perenungan diri untuk mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Pemberian remisi atau pengurangan hukuman yang saudara terima diharapkan dapat membuat saudara menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih semangat untuk mengikuti program pembinaan, serta jadikan momentum Hari Raya Waisak ini sebagai refleksi diri untuk terus meningkatkan ketaatan kepada Tuhan," pesan Kalapas.

Narapidana yang memperoleh Remisi Waisak tahun ini di LP Kerobokan sebanyak 8 orang, 3 orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing yang berasal dari Tiongkok dan Thailand.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami