search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Revisi UU TNI: Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden
Rabu, 29 Mei 2024, 09:53 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Revisi UU TNI: Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI">TNI atau TNI">TNI">RUU TNI">TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI">TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Selain itu, masa dinas jenderal bintang empat atau Panglima TNI">TNI bisa diperpanjang oleh presiden.

Dalam struktur TNI">TNI yang memiliki pangkat bintang empat selain Panglima adalah para kepala staf dari tiga matra: KSAD, KSAU, dan KSAL.

Berdasarkan draf yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu tercantum dalam draf revisi UU TNI">TNI pada Pasal 53 yang terdiri atas lima ayat.

pasal 53 ayat 3 menyatakan perwira tinggi bintang empat atau jabatan Panglima TNI">TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).

Lalu Pasal 53 ayat 4 berbunyi, "Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden."

Sementara itu, upaya DPR menaikkan batas usia pensiun TNI">TNI terlihat pada Pasal 53 ayat 1 dan 2.

Pasal 53 Ayat (1), usia pensiun prajurit yang mulanya 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama diubah alami kenaikan jadi 60 tahun dan 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," bunyi Pasal 53 ayat (1) draf TNI">TNI">RUU TNI">TNI.

Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI">TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.

Pada UU TNI">TNI yang berlaku saat ini, Pasal 53 hanya terdiri dari satu pasal yang mengatur usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Pada rapat paripurna yang digelar Selasa (28/5) kemarin, DPR mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR.

Selain TNI">TNI">RUU TNI">TNI, DPR juga mengesahkan RUU perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri, dan RUU Perubahan ketiga UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Serupa dengan TNI">TNI">RUU TNI">TNI, RUU Polri inisiatif DPR itu pun berupaya menaikkan batas usia pensiun polisi jadi 60-65 tahun, dan upaya memperpanjang masa dinas Kapolri bisa dilakukan lewat Keppres. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami