search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sebulan, Polresta Denpasar Ungkap 47 Kasus dengan 61 Tersangka
Jumat, 31 Mei 2024, 22:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sebulan, Polresta Denpasar Ungkap 47 Kasus dengan 61 Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selama Bulan Mei 2024, Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek mengungkap puluhan kasus kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat.  

Pihak kepolisian sejatinya berhasil menangani 47 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 61 orang. Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 18 unit sepeda motor, 6 pasang plat palsu, 21 buah handphone, 3 kunci palsu, serta berbagai barang bukti lainnya. 

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Kapolresta, Kombespol Wisnu Prabowo, SIK., MM., didampingi Wakapolresta AKBP Made Bayu Sutha Sartana, SIK., M.Si., dan Kasat Reskrim Laorens R. Heselo, SH., SIK., serta jajaran Kapolsek. 

Ia menyampaikan bahwa Satreskrim selama bulan Mei 2024 mengungkap sejumlah kasus, meliputi 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 22 tersangka, 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 4 tersangka, 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 11 tersangka, 19 kasus pencurian biasa (cusa) dengan 24 tersangka.

Dari total 61 tersangka, sebanyak 51 orang adalah laki-laki, 7 orang perempuan, dan 3 orang anak-anak. Para tersangka dikenai pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebagai perbandingan, pada bulan April 2024, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 41 dari 62 laporan kasus 3C (curat, curas, curanmor) yang masuk. Dengan persentase keberhasilan pengungkapan sebesar 66%. Sementara itu, pada bulan Mei 2024, dari 107 laporan kasus 3C yang masuk, sebanyak 47 kasus berhasil diungkap dengan persentase keberhasilan 44%.

Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan seluruh Polsek yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian dengan melaporkan kejadian-kejadian kriminal dan memberikan informasi yang relevan untuk meningkatkan keamanan di wilayah Denpasar. 

Sementara terkait kasus viral di media sosial akhir-akhir ini di wilayah Polresta Denpasar seperti kasus genk anak muda, perkelahian dan lainnya, Kombes Wisnu mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif terutama bagi orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak mereka sehingga tidak ikut terlibat. 

"Kepolisian melalui Sat Binmas juga telah melakukan upaya Preventif dengan aktif datang ke sekolah dan memberikan pembinaan terhadap siswa, serta peran orang tua sangat penting dalam menjaga serta mengawasi anak-anaknya,” jelas Kapolresta Wisnu. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami