search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Ibu Yang Lecehkan Anak Kandung
Selasa, 4 Juni 2024, 09:26 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Ibu Yang Lecehkan Anak Kandung

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi bakal memeriksa kondisi kejiwaan terhadap ibu berinisial R (22) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah bersurat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan tersebut.

"Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/6).

Polisi juga akan memberikan bantuan psikolog anak untuk melakukan trauma healing terhadap korban dan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pendampingan kepada korban.

"Koordinasi dengan KPAI untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ucap dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu berinisial R (22) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, R (5) di Tangerang Selatan.

Peristiwa bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan. Saat itu, R diminta untuk mengirim foto tanpa busana dan dijanjikan sejumlah uang.

Dua hari berselang, akun itu kembali menghubungi R dan memintanya untuk membuat sebuah konten video berhubungan badan dengan sang suami.

Namun, karena sang suami tak ada, pemilik akun kemudian meminta R untuk membuat konten dengan sang anak. Pemilik akun juga mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.

"Tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," jelas Ade Ary.

Disampaikan Ade Ary, setelah konten video itu jadi, R lantas mengirimnya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB. R lalu mencoba menghubungi pemilik akun tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan uang yang dijanjikan juga tak diterimanya.

Dalam kasus ini, R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami