KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Target Bisa Ditangkap Dalam Sepekan
beritabali.com/cnnindonesia.com/KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Target Bisa Ditangkap Dalam Sepekan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui keberadaan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron tersangka kasus dugaan suap.
Kasus yang sudah berumur lebih dari empat tahun ini disebut sudah mendapati titik terang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun berharap dalam satu minggu ke depan Harun Masiku bisa segera ditangkap.
"Saya pikir sudah, penyidik [tahu posisi Harun Masiku]," terang Alex usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," tutur Alex.
Penyidik KPK telah mengonfirmasi informasi terkait keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Lalu pada Senin (10/6), KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam perkara ini.
Dari pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menyita handphone hingga buku catatan milik Hasto. Merasa keberatan, Hasto mengaku sempat berdebat dengan pihak penyidik KPK.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik KPK menggali informasi dan keterangan dari Hasto soal perkara Harun Masiku. Salah satu pertanyaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Menurut Budi, Hasto menjawab alat komunikasi dipegang oleh staf bernama Kusnadi. Kemudian, penyidik meminta staf Hasto dipanggil.
"Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Budi menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
Selain itu, Budi menyebut penyidik KPK mendalami keberadaan Harun Masiku melalui handphone Hasto yang disita.
Penanganan kasus Harun Masiku telah memasuki usia empat tahun lebih di KPK.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh pihak lainnya. Upaya OTT itu merupakan yang kedua di era kepemimpinan KPK jilid V. Dari kegiatan itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pihak penerima suap ialah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaannya. Lalu, pihak pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Wahyu menerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2024 dari fraksi PDIP. Caleg PDIP terpilih dalam Pemilu 2019, Nazarudin Kiemas meninggal, sehingga harus dicari penggantinya di kursi legislatif.
Pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang bernama Donny Istiqomah mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan itu pada 19 Juli 2019. Pada putusannya, MA menetapkan partai adalah penentu suara dan PAW.
PDIP lalu mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang sudah wafat. Kendati demikian, lewat Rapat Pleno 31 Agustus 2019, KPU malah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti mendiang Nazarudin Kiemas.
Guna mendorong Harun sebagai PAW, Saeful Bahri menghubungi orang kepercayaannya yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina guna melakukan lobi. Agustiani lalu menjalin komunikasi dengan Wahyu. Wahyu menyanggupi membantu, dan meminta dana operasional Rp900 juta. Pemberian uang dilakukan dua kali.
Pemberian uang tersebut terjadi pada pertengahan dan akhir Desember 2019. Ketika pemberian pertama, salah satu sumber dana memberikan Rp400 juta untuk Wahyu melalui Agustiani, Donny, dan Saeful. Kemudian Wahyu menerima uang lagi dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta lewat salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful memberikan uang Rp150 juta kepada Donny. Selanjutnya, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, di mana Rp250 juta untuk operasional.
Dari uang Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan uang yang ditujukan untuk Wahyu. Uang tersebut dalam bentuk dolar Singapura.
Lalu pada 7 Januari 2020, Rapat Pleno KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW, dan tetap pada keputusan awal. Wahyu lantas menghubungi Donny dengan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan Harun menjadi PAW.
Berselang satu hari atau 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya di Agustiani. Pada saat itulah, tim KPK melakukan OTT.
Wahyu Setiawan lantas dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah pada Juni 2021.
Wahyu mesti menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara sebagaimana putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.
Pada putusan di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Lebih lanjut, hak politik Wahyu juga dicabut selama lima tahun.
Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Ia turut terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Wahyu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Ia telah diperiksa KPK lagi sebagai saksi pada Kamis, 28 Desember 2023.
Selain itu, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 2020.
Menurut putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sementara itu, Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Mencari keberadaan Harun Masiku
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mampu memproses hukum Harun.
Pada 13 Januari 2020, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi saat itu, Arvin Gumilang, mengatakan Harun tercatat dalam data perlintasan terbang ke Singapura pada 6 Januari. Kala itu, Arvin menyampaikan bahwa Harun belum kembali lagi ke Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga memyampaikan bahwa Harun belum kembali ke Indonesia. Pada saat yang bersamaan, KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Harun ke pihak Imigrasi.
Adapun jejak Harun terendus telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari. Pengakuan soal keberadaan Harun datang dari istrinya, Hildawati Jamrin. Dia menyebut suaminya itu mengabarkan sudah di Jakarta pada 7 Januari.
Pada 22 Januari, Ditjen Imigrasi baru mengakui Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut. Namun, pihak Imigrasi beralasan terjadi kerusakan sistem, sehingga data perlintasan Harun tak masuk dalam pusat informasi.
Setelahnya, Harun pun "hilang". Keberadaan sosok Harun tidak lagi diketahui.
Publik pun berspekulasi karena Harun Masiku tak kunjung ditemukan. Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K. Harman menilai terdapat tiga spekulasi, yakni Harun ditembak mati, disembunyikan, atau bersembunyi sendiri.
Sedangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Harun sudah meninggal. Kendati demikian, karena Harun tak kunjung ditemukan, Boyamin tetap meminta KPK untuk membawa kasus ke persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
KPK memang telah memasukkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Namun, selama lebih dari empat tahun KPK belum berhasil menemukan Harun.
KPK juga sempat mendapat informasi Harun ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Hal itu yang membuat tim KPK mendatangi negara tetangga pada Juni tahun lalu guna mengecek keberadaan Harun. Tetapi hasilnya nihil.
"Kami sudah mengirimkan tim ke negara tetangga kemudian mengecek informasi keberadaannya dan itu juga kami koordinasi dengan Divisi Hubinter [Polri]," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurut informasi dari Divisi Hubinter Polri, kata Asep, sudah ada kerja sama police to police dengan sejumlah kepolisian negara lain yang memungkinkan KPK untuk ikut turut serta.
"Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia sekiranya ada informasi di negara tersebut. Kita bisa bekerja sama melalui kepolisian Indonesia, Mabes Polri, kemudian Mabes Polri dengan negara tersebut untuk mencari para terduga atau tersangka itu," jelas Asep.
KPK juga telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun. Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Tak hanya itu, KPK juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar wilayah RI. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net