Akhir Kasus Pencurian HP di Kos Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus pencurian HP yang terjadi di salah satu kos di Banjar Dinas Bangbang Biaung, Desa Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan untuk berdamai ini terjadi setelah pihak Kejari Karangasem yang menangani perkara tersebut beberapa kali melakukan upaya perdamaian antara korban, I Gusti Agung Hedi dengan pelaku I Kadek Sudiarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem I Komang Ugra Jagiwirata, Jumat (14/6/2024) menjelaskan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menyetujui pengajuan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karangasem terhadap kasus tersebut dengan tersangka I Kadek Sudiarta.
“Ya tadi melalui Jaksa yang menangani perkara didampingi oleh Kasipidum melakukan paparan memalaui virtual dengan JAMPIDUM dan disetujui pengajuan RJ ini,” kata Ugra.
Menurut Ugra, adapun pertimbangan Jaksa untuk melakukan pengajuan RJ dalam perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana hingga tersangka telah mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali terlebih tersangka juga masih menghidupi ketiga anak perempuannya yang masih sekolah.
"Dengan adanya RJ di Kejaksaan Negeri Karangasem ini melaksanakan arahan sesuai dengan perintah Jaksa Agung. Bahwa hukum harus tajam ke atas dan humanis ke bawah," imbuh Ugra.
Untuk diketahui, dakam kasus ini tersangka melakukan pencurian Handphone merk Vivo tipe Y33S milik korban I Gusti Agung Hedi. Korban merupalan pemilik kos sedangkan tersangka juga tinggal disana. Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,1 Juta sesuai dengan nota pembelian handphone yang dicuri oleh tersangka.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs