103 WN Taiwan Pelaku Skimming Digrebek di Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sebanyak 103 warga negara asing asal Taiwan ditangkap pihak Imigrasi di Vila Hati Indah Banjar Batanwani, Kukuh, Marga, Tabanan, Bali, pada Rabu 26 Juni 2024.
Mereka diduga melakukan kegiatan ilegal seperti melakukan penipuan online dan skimming lintas negara.
Ratusan warga asing yang diamankan itu terdiri dari pria dan wanita. Diperkirakan para pelaku berusia remaja.
Penggerebekan berlangsung setelah petugas Imigrasi melakukan pengintaian di Villa Hati Indah, Banjar Batanwani, Kukuh, Marga, Tabanan. Selanjutnya petugas menggerebek dengan cara melompati pagar vila.
Saat petugas Imigrasi datang, ratuan warga asing itu lari kocar kacir. Ada yang berusaha meloncat tembok namun gagal karena petugas sudah melakukan pengepungan.
Baca juga:
Tiga WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi dari Bali, Kasus Skimming dan Kehabisan Uang
"Ada 103 warga asing yang diamankan di vila tersebut yakni perempuan 12, selebihnya laki-laki sebanyak 91 orang," ujar sumber.
Selain mengamankan ratusan orang, di lokasi pengerebekan turut diamankan sejumlah barang bukti kejahatan online dan skimming.
Selanjutnya, ratusan orang asing kebangsaan Taiwan itu diangkut menggunakan Nopol DK 7157 F dan DK 7192 F milik Deteni Imigrasi Ngurah Rai.
Sementara ini, pihak berkompeten yakni Imigrasi belum menjawab konfirmasi resmi terkait penangkapan tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy