search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aksi Pria Intip Cewek di Kamar Mandi Kos Pedungan Kepergok Pacar
Rabu, 17 Juli 2024, 20:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Aksi Pria Intip Cewek di Kamar Mandi Kos Pedungan Kepergok Pacar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ada-ada saja tingkah Supani. Pria ini nekat mengintip cewek sedang berada di kamar mandi kos di Jalan Dukuh Sari Gang Banteng Blok E no 1, Pedungan, Denpasar Selatan, pada 14 Juli 2024 sekira pukul 00.30 dini hari. Namun aksi Supani dipergoki sang pacar. 

Kejadian ini viral di media sosial dan Supani diamankan Polsek Denpasar Selatan. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kejadian ini dilaporkan Trully Lavena Wijaya (21) ke Polisi, pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WITA. Perempuan asal Malang, Jawa Timur, ini merasa trauma diintip oleh pelaku yang merupakan tetangga kosan korban. 

Menurut korban peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 dini hari ketika dirinya sedang cuci muka dan sikat gigi di kamar mandi. Sementara pacar korban, Vincent Rikenzo (21) sedang menyemprot kamar menggunakan pengharum. 

Nah, pada saat itu saksi memergoki Supani mengintip di celah jendela kamar kos. Ia mengintip dengan cara naik di atas sepeda motor yang parkir di depan kamar kos. 

Mahasiswa ini pun langsung menyemprotkan pengharum ruangan ke muka pelaku. Akibat semprotan tersebut, pelaku terjatuh dari atas sepeda motor. Atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Selatan. 

"Pelaku dilaporkan mengintip korban dari jendela kosan," ujar AKP Sukadi, pada Rabu 17 Juli 2024. 

Menerima laporan korban, Supani langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Di pemeriksaan, Supani mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korban. Korban dan pacarnya kemudian sepakat berdamai dengan catatan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatanya. 

"Dari hasil mediasi, kedua belah pihak dari pelapor memaafkan tindakan tersebut dengan syarat terlapor membuat video permintaan maaf," beber AKP Sukadi. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami