search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
90 dari Total 103 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali Sudah Dideportasi
Kamis, 25 Juli 2024, 18:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/90 dari Total 103 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Siber di Bali Sudah Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 90 WN Taiwan dalam 6 hari terakhir dari total 103 orang yang ditangkap karena penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber di Tabanan, Bali. 

Deportasi dilakukan secara bertahap, di mulai dengan 5 WN Taiwan yang dikirim pulang pada Jumat malam, 28 Juni 2024. Lalu diikuti oleh 11 WN Taiwan pada Minggu petang, 30 Juni 2024. Selanjutnya, pada 01 Juli 2024, sebanyak 16 WN Taiwan diberangkatkan ke Taiwan Taoyuan International Airport. 

Pada hari yang sama, 13 WN Taiwan lainnya dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut dan akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta. 

Kemudian, pada 02 Juli 2024 malam, ada 27 WNA yang dideportasi. Selanjutnya, pada 03 Juli 2024 malam, 31 WN Taiwan menjadi kloter terakhir yang telah dideportasi dari Bali ke negara asalnya. 

"Jadi, sudah ada 90 WNA yang terlibat dalam kasus tersebut telah berhasil dideportasi dari Bali," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada Kamis 25 Juli 2024. 

Sebelumnya, seluruh WNA tersebut diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. 

Dalam operasi tersebut, sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki berhasil diamankan di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Setelah diperiksa, mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet. 

Pramella kembali menyampaikan bahwa tindakan tegas pendeportasian dengan jumlah total 90 orang WN Taiwan dan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan dalam 6 hari terakhir ini merupakan bentuk komitmen jajaran Keimigrasian Bali. Dalam melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. 

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.” Jelas Pramella. 

Ia berharap deportasi dan penangkalan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lain agar tidak melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan di Indonesia.

"Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh WNA di Bali. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan," tegasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami