search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buntut Dukungan ke Sanjaya, Bawaslu Tabanan Segera Panggil Perbekel Hingga Camat
Jumat, 26 Juli 2024, 20:24 WITA Follow
image

beritabali/ist/Buntut Dukungan ke Sanjaya, Bawaslu Tabanan Segera Panggil Perbekel Hingga Camat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan bergerak cepat dengan mengagendakan pemanggilan kepala desa atau perbekel serta camat karena unggahan di media sosial yang menyatakan dukungan pada I Komang Gede Sanjaya untuk menjabat kembali sebagai Bupati Tabanan. 

“Hari Senin, (29/7) saya mengundang dan akan saya sampaikan terkait itu semua ke pejabat Pemerintah Tabanan dan juga Perbekel,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta Kamis, (25/7). 

Bawaslu Tabanan telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali, akhirnya melakukan imbauan untuk mencegah perbekel melakukan hal serupa. Surat sudah ditujukan kepada Ketua Forum Perbekel di Selemadeg Timur, Selamdeg, dan Selemadeg Barat. 

Narta menjelaskan, sikap dukungan itu memang bukan masuk dalam kampanye. Namun, itu lebih pada etika dari seorang penyelenggara negara. Hal itu dapat merugikan pasangan calon lainnya.

“Kami melakukan pencegahan dengan imbauan surat, dan ini adalah terkait dengan etika politik, dimana tidak sepantasnya melakukan hal itu (sikap dukungan),” ujarnya. 

Narta mengaku, pihaknya mengimbau kepada Forum Perbekel dan Kepala Desa se-Kabupaten Tabanan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Imbauan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dan Pasal 29 dan 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut Narta, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki tahapan penyelenggaraan. Oleh karena itu, kepala desa diminta untuk menjaga netralitas dan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. 

Bawaslu Tabanan juga mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelumnya, Forum Perbekel se-Kecamatan Selemadeg Timur menyatakan dukungan kepada Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya untuk kembali menjabat pada kali kedua. Mereka membentangkan spanduk dan berfoto bersama dengan bupati serta terdapat Camat Tabanan dan Sekda Tabanan pada foto tersebut. Foto tersebut viral hingga dilaporkan ke Bawaslu.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami