Wali Kota Semarang Hevearita Penuhi Panggilan Pemeriksaan di KPK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis (1/8).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ita tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.02 WIB. Hingga berita ini ditulis, Ita yang membawa lembaran kertas semacam dokumen itu masih menunggu panggilan penyidik di lobi.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah pada Selasa (30/7) Ita berhalangan hadir karena ada agenda rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang. Saat itu, suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang hadir menjalani pemeriksaan.
Alwin Basri mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK dan mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum.
"Nggih," kata dia saat dikonfirmasi mengenai SPDP.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar yang telah menerima SPDP. Hal itu disampaikan keduanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (31/7).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17-25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.
Sejauh ini empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka ialah Ita, Alwin Basri, serta dua orang pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net