search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemilih di Gianyar Ditetapkan Sebanyak 392.522
Selasa, 13 Agustus 2024, 17:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemilih di Gianyar Ditetapkan Sebanyak 392.522.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

KPU Kabupaten Gianyar telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gianyar tahun 2024. Pleno menetapkan jumlah pemilih di Gianyar.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura menyampaikan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara merupakan tahapan yang penting untuk memastikan seluruh warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal. 

"Kita perlu pastikan semua pemilih yang memenuhi syarat sudah masuk dalam daftar pemilih sementara," ujar Mura, Selasa (13/8/2024). 

Meskipun data-data pemilih ini sangat dinamis sifatnya, akan tetapi penyelenggara tetap melakukan pemutakhiran data pemilih secara maksimal.

"Sehingga tidak ada warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat yang tercecer dan warga negara yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam daftar pemilih yang kita tetapkan," jelas Wayan Mura. 

Berdasarkan data yang dibeberkan oleh Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Dewa Ngakan Nyoman Suardita, dari hasil pemrosesan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) yang berjumlah 394.937. Ternyata setelah ditetapkan menjadi DPS di tingkat Kabupaten, jumlahnya menjadi 392.522. 

"Ini berarti ada penyisiran jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.415 orang. Jumlah ini selain merupakan hasil dari proses coklit oleh Pantarlih juga merupakan hasil tabrak data di KPU RI untuk melihat apakah ada kegandaan pada data-data pemilih," ujarnya. 

Dikatakan bahwa penetapan DPS ini bukanlah akhir, melainkan akan ada tahapan berikutnya antara lain penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) hingga DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami