search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Tabanan Tetapkan 374.868 Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 2024
Sabtu, 17 Agustus 2024, 16:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Tabanan Tetapkan 374.868 Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 2024.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 melalui Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1018. 

Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 374.868 orang dengan rincian 184.039 pemilih laki-laki dan 190.829 pemilih perempuan. Daftar ini mencakup 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 133 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan.

Keputusan ini dikeluarkan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 28 Ayat 8 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tabanan Nomor 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 mengenai Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten Tabanan.

I Wayan Mudita, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan DPS adalah mempublikasikan daftar ini di masing-masing desa. Publikasi ini bertujuan agar warga yang telah memiliki hak pilih dapat memeriksa data mereka secara langsung.

“Jika ada warga yang merasa datanya tidak tercantum dalam DPS, mereka dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke KPU Kabupaten Tabanan. Periode pelaporan dimulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024. Pastikan untuk membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) saat melaporkan,” ujar Mudita.

Penerbitan DPS ini adalah bagian dari proses pemilihan yang bertujuan untuk memastikan akurasi dan transparansi dalam pemilihan umum yang akan datang. KPU Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dengan lancar.

KPU Kabupaten Tabanan mengimbau seluruh warga untuk memeriksa daftar pemilih yang dipublikasikan di desa masing-masing dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian data untuk memastikan setiap hak pilih tercatat dengan benar.

Editor: Robby

Reporter: Humas KPU Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami