search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
62 Napi WNA Terima Remisi HUT RI, Dua di Antaranya Langsung Bebas
Sabtu, 17 Agustus 2024, 18:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/62 Napi WNA Terima Remisi HUT RI, Dua di Antaranya Langsung Bebas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Setiap tahun di hari peringatan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM selalu memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi para Napi. 

Menariknya untuk Bali, dari ratusan yang menerima ternyata Warga Negara Asing (WNA) juga ikut merasakan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyebutkan sebanyak 2.979 narapidana di Provinsi Bali menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Penyerahan remisi diberikan langsung ke beberapa perwakilan dari Napi oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Sabtu (17/8).

Saat itu, Mahendra Jaya, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara baik dan terukur.

"Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ujarnya.

Kata dia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 175.728 narapidana dewasa dan 1.256 anak binaan.

Sementara itu, usai acara, Pramella menyebutkan bahwa untuk di Bali dari 2.979 Warga Binaan Pemasyarakatan dan Anak Binaan yang menerima remisi, sebanyak 2.915 orang menerima Remisi Umum I, sementara 64 orang lainnya menerima Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.

Jumlah penerima remisi di setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali antara lain: Lapas Kelas IIA Kerobokan 857 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 128 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 929 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 207 orang. 

Lapas Kelas IIB Tabanan 126 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 183 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 18 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 62 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 253 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 102 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 114 orang.

"Menariknya, dintara ribuan orang yang menerima remisi tersebut, terdapat 62 Warga Negara Asing (WNA) yang juga memperoleh remisi umum, dengan rincian 60 orang menerima Remisi Umum I dan 2 orang menerima Remisi Umum II, yang dinyatakan langsung bebas," tutupnya singkat.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami