search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat WNA Terdakwa Kasus Penembakan Warga Turki Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara
Kamis, 12 September 2024, 23:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Empat WNA Terdakwa Kasus Penembakan Warga Turki Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa asal Meksiko yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap warga negara Turki, Mehmet Turan. 

Pada Kamis (12/09), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada keempat terdakwa, yaitu Victor Eduardo Deraz Gonzalez (35), Jose Alfonso Aramburo Contreras (31), Juan Antonia Mayorquin Escobedo (31), dan Roberto Sicairos Valdes (26). Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana penjara selama 4 tahun.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dari Kejari Badung, keempat terdakwa tiba di Bali pada bulan Desember 2023, menggunakan pesawat Air Asia dan menginap di Jimbaran. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk berlibur sekaligus mencari korban, Mehmet Turan, yang sudah mereka incar sebelumnya. Dalam perjalanan mereka juga singgah di Jakarta untuk mengambil dua pucuk pistol buatan Rusia beserta amunisi.

Setelah mendapatkan senjata, keempat terdakwa kembali ke Bali dan merencanakan aksi mereka. Pada 22 Januari 2024, mereka menuju Villa The Palm House di Mengwi, Badung. Pada malam hari, mereka memarkir kendaraan mereka di dekat villa dan melakukan survei lokasi sebelum memasuki villa tersebut.

Keempat terdakwa kemudian melakukan aksi penembakan di villa tersebut. Salah satu terdakwa, menggunakan pistol, menembak Mehmet Turan yang saat itu berusaha melawan. Turan terkena tembakan di perut dan lengan, namun berhasil berlari ke ruang laundry. Tindak lanjut dari aksi tersebut menyebabkan para terdakwa melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.

Dalam kejadian tersebut, Mehmet Turan mengalami luka tembak dan kehilangan sejumlah uang tunai serta barang berharga, termasuk jam tangan. Korban yang mengalami luka serius sempat mendapatkan pertolongan dari petugas keamanan villa sebelum dibawa ke rumah sakit.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan alasan pertimbangan kasus dan keadaan terdakwa. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan bahwa keadilan tetap ditegakkan meskipun ancaman hukuman tidak seberat yang dituntut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami