Pelaku Jambret Tas Perempuan Pengendara Motor di Tampaksiring Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tim Reskrim Polsek Tampaksiring membekuk pelaku jambret Septi Yohanes (30). Pelaku beraksi di Jalan Kelusu, pada Minggu 9 Juni 2024 dengan korban Ni Kadek Arik Suarjani (23).
Pelaku Septi Yohanes merampas tas selempang milik korban yang berisi sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan ponsel. Aksi nekatnya terjadi saat korban melintas di dekat Pura Agung Kelusu.
"Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Tampaksiring, AKP I Putu Agus Ady Wijaya pada Jumat (13/9).
Akhirnya Tim Reskrim Polsek Tampaksiring langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diungkap. Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Singapadu Kaler.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, Septi Yohanes dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr