search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pencuri Air PDAM di Pecatu Jual Air Curiannya, PDAM Badung Merugi Rp967 Juta
Rabu, 9 Oktober 2024, 09:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pencuri Air PDAM di Pecatu Jual Air Curiannya, PDAM Badung Merugi Rp967 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Hasil pendalaman penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Tirta Mangutama atau PDAM Badung. 

Tersangka berinisial IWM (48) asal Pecatu, Kuta Selatan, Badung ini nekat menjual air ke warga dari hasil mencuri air milik PDAM Badung. 

IWM sudah ditetapkan sebagai tersangka, Senin, (7/10/2024). Ia telah digiring ke Lapas Kelas II A Kerobokan untuk ditahan selama 20 hari. 

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa,(8/10/2024) mengatakan, IWM menjual air hasil curian lewat pipa PDAM itu ke keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya, termasuk memakainya sendiri. 

IWM membuat sambungan atau jaringan baru dengan menyadap aliran air milik PDAM untuk dialirkan ke bak penampung miliknya.

"Aksi itu dilakukan sejak 2018. Bak penampung air itu dibangun tersangka sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, kedalamannya 4 meter tanpa katup kontrol. Air mengalir ke bak penampungan itu terus-menerus 24 jam," paparnya.

Tersangka menyadap aliran air sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi sehingga penggunaan air tidak terdeteksi. 

Akibatnya, aliran distribusi air bersih kepada pelanggan PDAM di sepanjang jalur pipa distribusi itu terganggu. Masyarakat di Desa Pecatu dan sekitarnya menjadi kesulitan air bersih. 

"Air itu dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya. Airnya dipompa ke mobil tangki sebanyak 3 unit dan dikirim kepada pembeli ke beberapa lokasi di Desa Pecatu, dan sekitarnya," bebernya.

PDAM pun rugi Rp 967 juta berdasarkan laporan akuntan publik. Di sisi lain, terkuak juga, IWM adalah pelanggan PDAM Badung dan kembali memohon sambungan baru pada 2017 untuk kegiatan usaha jual air bersih. 

Sambungan itu dilakukan ke lahan lainnya untuk mendukung kegiatan usahanya. Rencananya air bersih itu dijual di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Namun tersangka membuat jaringan air secara ilegal pada 2018.

Kasus dapat terungkap berawal dari masyarakat mengeluhkan kondisi sulitnya akses air bersih dari PDAM ke wilayah Pecatu dan sekitarnya. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan penyebab kelangkaan penyediaan air bersih tersebut dari adanya pemasangan sambungan air ilegal oleh tersangka. 

Kasus itu pun sempat viral pada April 2023 saat tim dari Perumda Tirta Mangutama menemukan jaringan air mencurigakan yang diduga pencurian air PDAM di wilayah Bangbang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan. 

"Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain tersangka," pungkas Sutrisno.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami