Bukan Tamu, Bule Wanita Belanda Makan di Restoran Hotel Tak Mau Bayar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Ternyata banyak juga turis kere yang masuk ke Bali berkedok liburan. Nyatanya, setelah berada di Bali, mereka tidak mau membayar tempat menginap atau makan di restoran.
Hal ini dialami turis perempuan asal Belanda, berinisial MA (35). Ia terpaksa dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar terkait pelanggaran tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan, sebelumnya MA yang merupakan kelahiran 1989 itu diserahkan oleh Polsek Kuta Selatan, pada Jumat 13 September 2024 karena persoalan makan tak bayar di Hotel.
Bermula, pada 13 September 2024, MA mendatangi salah satu hotel berbintang di Nusa Dua, sekadar untuk mencari sarapan. Ia berpura-pura datang sebagai tamu hotel. Namun usai makan, pihak security langsung menahan dan minta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.
Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang. Namun saat itu, MA tidak memiliki cukup uang (hanya tersisa Rp.300.000). Ia mengaku masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda sehingga ia diserahkan ke pihak kepolisian.
Gede Dudy menambahkan, MA tinggal di Bali sejak Maret 2022. Ia pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata. Pada kedatangannya yang terakhir pada 29 Agustus 2024, ia menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025. MA tinggal sendiri di sebuah vila sewaan di seputaran Nusa Dua, dengan biaya sewa Rp300.000,- per hari.
Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar (Euro) € 1.400 dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat adanya gangguan kondisi kesehatan.
Kegiatan sehari-hari MA di Bali diisi dengan mengikuti kelas yoga dan meditasi, serta rencananya untuk mengeksplorasi peluang usaha dan pekerjaan di Bali.
"Pada 17 September 2024, MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut," beber Gede Dudy.
Selanjutnya, pada 8 Oktober 2024, MA dideportasi ke Belanda dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar. Ia telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy