search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Buruh Proyek di Denpasar Keroyok Rekannya Dibekuk
Kamis, 10 Oktober 2024, 19:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tiga Buruh Proyek di Denpasar Keroyok Rekannya Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polisi menangkap 3 buruh proyek yang mengeroyok rekannya sendiri karena tidak terima mandornya diejek oleh korban. Kejadian itu terjadi di bedeng proyek di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Raya Puputan 11, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, pada Jumat 20 September 2024 malam. 

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni Slamet Jayanto (28), Muhammad Makrus (21) dan Lutfi Khakim (20). Ketiganya mengeroyok korban, Hendi Andrianto, 30 asal Jepara, Jawa Tengah, hingga babak belur. Akibatnya, Hendi mengalami luka pada bagian kening, mulut, dada kiri, pinggang, dan kedua kaki. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, aksi pengeroyokan itu diduga terjadi karena salah paham. Ketiga pelaku terlihat emosi karena sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di bedeng proyek. 

Sebelum kejadian, korban dan pelaku meneguk minuman keras sejak pukul 18.00 WITA. Di saat mabuk, korban Deni sempat menjelekkan pekerjaan mandor sehingga tiga pelaku tersinggung. Ketiga pelaku tanpa basa basi menghajar korban hingga bonyok. 

"Korban menjelekkan pekerjaan mandor hingga 3 pelaku tersinggung dan mengeroyok korban," ujar AKP Sukadi. 

Tidak terima dikeroyok, korban melaporkan kejadian ke Polsek Denpasar Timur. Beberapa jam dilakukan penyelidikan, tiga pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari mulut ke 3 pelaku tercium bau miras. 

"Ketiga pelaku ditangkap di bedeng proyek, dan kini ditahan di rutan Polsek Denpasar Timur," terang AKP Sukadi. 

Diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban karena tersinggung ucapan yang mengejek pekerjaan mandor proyek. Sehingga, ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 5,5 tahun. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami