search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tujuh WNA Buka Praktik Prostitusi di Vila, Segini Tarifnya
Senin, 14 Oktober 2024, 22:28 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tujuh WNA Buka Praktik Prostitusi di Vila, Segini Tarifnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Operasi Jagaratara yang digelar Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang terlibat pelanggaran keimigrasian. 

Sepuluh WNA itu diamankan di sejumlah lokasi, ada di penginapan, vila dan kos kosan, pada Senin 7 Oktober 2024 hingga Rabu 9 Oktober 2024. 

Operasi ketiga sepanjang tahun 2024 ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia. Sejatinya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai fokus melaksanakan patroli pengawasan di kawasan Kuta yang ramai digandrungi para wisatawan manca negara. 

"Ya benar, kami mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Senin 14 Oktober 2024. 

Dijelaskanya, tiga orang WNA diantaranya yakni wanita Jerman inisial CH (53), lelaki Rusia, JB (36) dan perempuan Selandia Baru RAB (38) terlibat overstay lebih dari 60 hari. Pasal yang dikenakan terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). 

Sedangkan 7 WNA wanita lainnya terlibat penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi. Tujuh wanita itu masing-masing berinisial orang lainnya yakni FN 48, dan AN, 41, asal Uganda. Lalu VP, 29, dari Rusia. AP, 20, warga Ukraina, ZR, 28, Uzbekistan. AC,  21, Belarus dan AM, 21. 

"Terhadap tujuh orang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal ini, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Suhendra ke awak media. 

Modus operandi prostitusi yang dijalankan ke 7 WNA tersebut yakni mencari pelanggan secara online dengan memasang tarif rata-rata 300 Dolar setara Rp6,5 juta, untuk sekali kencan.

"Untuk kasus prostitusi ada dua orang diamankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya, diangkut dari sebuah villa," terangnya. 

Kini, para WNA tersebut kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Lebih lanjut dijelaskannya, Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. 

"Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA," pungkas Suhendra mengakhiri. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami