search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Nigeria Dideportasi dari Bali
Jumat, 18 Oktober 2024, 20:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Nigeria Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi 4 pria asal Nigeria karena melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana Undang-undang nomor 6 Tahun 2011. 

Dalam kasus ini, keempatnya melanggar Pasal 75 ayat (1) serta Pasal 78 ayat (3). Mereka adalah AMC (40), MKA (39), GCC (29), AKV (23). 

Menurut keterangan Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono keempat pria asal Nigeria itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria. Mereka dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. 

"Jadi, AMC, MKA, GCC, serta AKV telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” terangnya. 

Raden merinci pelanggaran para pria Nigeria itu, yakni AMC (40) tiba di Indonesia pada 24 Mei 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Tak lama setelah ia tiba di Jakarta, ia berpindah ke Bali dan tinggal di Perumahan Pondok Tegal Belong, Denpasar. 

Namun, pada 29 Mei 2024, AMC ditangkap oleh petugas Imigrasi di Denpasar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan. 

"AMC dikenai sanksi pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024," bebernya. 

Kemudian pria GCC (29) tiba di Indonesia pada 13 Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Ia sudah melebihi masa izin tinggalnya. Pada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan GCC di sebuah kos di Denpasar Barat tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah. 

Akibat pelanggaran tersebut, GCC dikenakan hukuman pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.

Lanjut, kasus MKA telah tinggal di Indonesia sejak 2023 dengan izin tinggal kunjungan. Pertama kali tiba di Indonesia ia bertujuan untuk berbisnis dengan membeli pakaian anak-anak di Jakarta dan Surabaya untuk dikirim ke Nigeria. 

Pada sebuah giat pengawasan Keimigrasian pada awal Agustus 2024, kediaman MKA didatangi petugas. Namun  pada proses pemeriksaan, ia tidak dapat memperlihatkan paspor yang ia yakini telah ia simpan dalam sebuah tas miliknya. 

Dalam hal pengurusan perpanjangan izin tinggalnya, dirinya mengaku menggunakan jasa agen visa bernama M yang diketahui telah meninggal dunia setahun yang lalu. 

Terkait pelanggaran ini, MKA dijerat Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian setelah dianggap tidak menaati peraturan yang berlaku karena tidak mampu memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya. 

Terakhir, kasus AKV yang memasuki Indonesia pada Juni 2021 menggunakan Visa On Arrival untuk berlibur. Di Indonesia, Ia memilih tinggal di jakarta tepatnya di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun beberapa waktu ia tinggal, dirinya tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis dan melebihi batas 60 hari yang ditentukan. 

Hal tersebut menjadi permasalahan bagi dirinya ketika pihak Imigrasi Jakarta Pusat melaksanakan Kegiatan Pengawasan Keimigrasian Rutin di wilayah kediamannya, dan dirinya terjaring dalam kegiatan pengawasan tersebut. 

Pada 11 April 2023, Imigrasi Jakarta Pusat melakukan pendetensian terhadap AKV, dan dalam pemeriksaan lanjutan, AKV ditetapkan melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami