search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beda Utusan Khusus Yang Diemban Raffi Ahmad dengan Stafsus Presiden
Rabu, 23 Oktober 2024, 10:31 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Beda Utusan Khusus Yang Diemban Raffi Ahmad dengan Stafsus Presiden

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Selebritas Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Jabatan itu berbeda dengan staf khusus (stafsus) presiden.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, ada sejumlah perbedaan. Perbedaan itu mulai dari gaji hingga jalur koordinasi.

Gaji

Raffi Ahmad dan enam orang lainnya yang menjabat utusan khusus akan mendapatkan gaji dan tunjangan selevel menteri. Hal itu diatur dalam pasal 22 Perpres 137/2024.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, staf khusus presiden menerima hak keuangan lebih rendah. Hak keuangan stafsus maksimal setara dengan jabatan struktural eselon I.a.

Jalur koordinasi

Laporan tugas utusan khusus presiden dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet. Hal itu diatur dalam pasal 18 ayat (3).

Hal itu berbeda dengan jalur koordinasi staf khusus presiden. Stafsus presiden berkoordinasi dengan seorang koordinator khusus.

"Staf khusus presiden dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden, yang diangkat oleh presiden dari salah satu staf khusus presiden," bunyi pasal 35 ayat (2).

Meski demikian, stafsus tetap bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet secara administratif. Sekretaris kabinet pun berwenang mengatur tata kerja staf khusus presiden.

Asisten

Utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad dibantu oleh paling banyak dua orang asisten. Asisten-asisten itu setara dengan pejabat eselon II.a. Masing-masing asisten utusan khusus presiden bisa punya dua orang pembantu asisten. Pembantu asisten itu setara jabatan eselon III.a.

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Asisten dan pembantu asisten bekerja dengan dukungan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Sementara itu, stafsus presiden dapat dibantu maksimal lima orang asisten. Asisten-asisten itu disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Masing-masing asisten stafsus presiden bisa dibantu oleh dua orang pembantu asisten.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang utusan khusus presiden dan satu orang staf khusus presiden. Salah satu utusan khusus presiden adalah Raffi Ahmad.

Raffi adalah seorang selebritas kenamaan tanah air. Dia terkenal dekat dengan rezim Presiden Jokowi. Raffi juga aktif dalam sejumlah kegiatan politik pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami