search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawa Kabur Anaknya ke Bali, Wanita Asal Amerika Ini Disanksi Deportasi
Selasa, 29 Oktober 2024, 20:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bawa Kabur Anaknya ke Bali, Wanita asal Amerika ini Disanksi Deportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang wanita warga negara Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), dikenakan sanksi pendeportasian setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025. Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya. 

LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC yang saat ini berusia 10 tahun keluar dari AS tanpa izin.

Ia juga didakwa melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya. Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia, karena tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah setelah paspornya dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.

Sementara itu suaminya yang baru, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan karena dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. 

Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius. 

LKC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Detroit Metropolitan Wayne County Airport, Amerika Serikat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya. 

"Untuk suaminya CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW telah diberangkatkan lebih awal pada 24 Oktober 2024," demikian Gede Dudy Duwita.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami