search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korupsi Proyek Billboard Sekda Jember Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Minggu, 3 November 2024, 08:57 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Korupsi Proyek Billboard Sekda Jember Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polda Jawa Timur menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek billboard.

Perbuatan Hadi dianggap merugikan negara hingga Rp1,7 miliar.

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/11).

Darmanto menyebut, kasus ini bermula saat pelaku menjabat sebagai plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember 2023.

"Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku SekdaKabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard, namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard)," paparnya.

Dirmanto melanjutkan, seharusnya penyelenggaraan reklame tetap atau billboard itu merupakan kewenangan yang dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011.

Selanjutnya, Dirmanto menyebut, tersangka Hadi dalam pelaksanaan belanja reklame tetap billboard itu, melakukan pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tander.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Dirmanto menyebut, Hadi pun resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Putra Setiawan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami