Bawaslu Gianyar Proses ASN Guru Diduga Tidak Netral Dalam Pilkada 2024
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menindaklanjuti informasi awal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan seorang guru yang diduga terlibat aktif dalam memberikan dukungan kepada salah satu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Acara Internal salah Satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Gianyar dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan memproses dugaan tidak netral ASN tersebut sampai dengan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Informasi Awal yang kita terima terkait salah satu ASN yang merupakan seorang Guru yang diduga tidak netral dengan aktif memberikan dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Gianyar dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 ini sudah kita proses dan sampai saat ini sudah kita teruskan ke BKN," ujarnya.
Lebih lanjut Hartawan menerangkan bahwa pihaknya sangat mengimbau para ASN agar patuh terhadap larangan-larangan dalam pelaksanaan Pilkada yang telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil serta yang dipertegas oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Jadi berkaca pada kejadian ini, kami sangat berharap ASN dapat mematuhi aturan dan larangan-larangan yang sudah tertera, agar ASN bersikap netral atau tidak berpihak dan tidak terlibat dalam politik praktis, khusunya dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini," tegas Hartawan.
Hartawan juga menjelaskan, bahwa Bawaslu Kabupaten Gianyar sudah melakukan upaya pencegahan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan terkait Netralitas pihak- pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis khusunya dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
"Tentu untuk meminimalisir hal hal tersebut, upaya pencegahan sudah sering Bawaslu Kabupaten Gianyar lakukan salah satunya lewat pertemuan, dan Surat Himbauan kepada Pemerintah Daerah, Desa maupun Kelurahan agar tidak terjadi pelanggaran terkait Netralitas ASN," tutup pejabat asal Desa Guwang tersebut.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr