Bahas APBD 2025, Nasib Pokir Dewan Belum Jelas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Nasib pokok pikiran (pokir) dewan yang diakumulasi dari usulan-usulan masyarakat selama melaksanakan kegiatan reses belum menemukan kejelasan apakah akan diakomodir atau tidak pada APBD tahun 2025 mendatang.
Pasalnya, usulan-usulan pokir dewan tersebut setelah diparipurnakan akan digabung dengan usulan yang ada di masing - masing OPD, baru kemudian ditentukan apakah dianggap kebutuhan startegis atau tidak untuk dibiayai APBD.
"Jadi usulan itu di gabung ke OPD, misalnya soal jalan, nanti PU yang menilai apakah itu masuk kebutuhan strategis atau tidak untuk dibiayai, jadi tidak ada bahasanya setiap anggota DPRD dapat berapa," kata Kepala Bapelitbangda Karangasem, I Nyoman Sutirtayasa di sela - sela rapat pembahasan APBD Karangasem tahun 2025, Selasa (12/11/2024).
Ia menerangkan, hingga saat ini ada 535 usulan yang masuk, dari usulan-usulan tersebut, sebanyak 138 usulan sudah terverifikasi oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah. 16 usulan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dan 375 usulan dikembalilan karena belum lengkap.
Untuk 138 usulan yang sudah terverifikasi tersebut tersebar di 4 OPD, ada Diadikpora, DLH, Dishub dan PUPR dengan jumlah usulan paling banyak ada di PUPR sebanyak 86 usulan. Hanya saja meski sudah terverifikasi, usulan tersebut belum bisa diketahui apakah bisa diakomodir atau tidak karema itu menjadi kewenangan masing-masing OPD.
"Yang jelas usulan sudah terangkum dalam rencana kerja. Nanti akan dicek kembali apakah bisa dibiayai atau tidak tergantung urgensi dari usulan tersebut,” jelas Sutirtayasa.
Sementara itu, beberapa anggota dewan Karangasem pun mempertanyakan kejelasan pokir - pokir yang diusulkan tersebut. Mereka berharap pokir yang berasal dari usulan masyarakat pada saat dewan melaksanakan reses dapat diakomodir. Tentunya, usulan - usulan tersebut merulakan hal - hal yang dibutuhkan saat ini oleh masyarakat.
"Soal fokir sudah sejauh mana yang bisa terakomodir pada tahun 2025, mengingat fokir ini sudah di Paripurnakan dan merupakan hasil usulan selama kita turun reses menyerap aspirasi masyarakat," Kata anggota dewan, Komang Mustika Jaya.
Senada dengan Nyoman Rena, menurutnya sesuai UU 23 tahun 2014, dalam oembahasan APBD ada yang namanya proses politik untuk harmonisasi agar tidak terhadi monopoli. Apalagi pokok pikiran ini lahir berdasarkan aspirasi masyarakat yang harusnya bisa menjadi prioritas.
"Yang jadi indikator itu apa, tentunya apa yang sudah diusulkan oleh masyarakat tentunya hal penting yang mendesak sehingga harus segera tertangani," ujar politisi Golkar tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs