search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Ini Berkebun Ganja di Loteng Rumah, Ada 40 Batang Pohon
Kamis, 14 November 2024, 10:58 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pria Ini Berkebun Ganja di Loteng Rumah, Ada 40 Batang Pohon

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap lantaran menanam ganja di rumahnya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. AJ menempatkan 40 batang ganja di dalam 16 pot yang diletakkan di loteng rumah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar.

"Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya," kata Chandra kepada wartawan usai menggerebek kebun ganja rumahan di sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11).

Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu.

"Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman," ucap Chandra.

Chandra mengungkapkan tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.

"Baru ini dipanen. Nah yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya," kata Chandra.

Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke teman-teman terdekat atau kenalannya.

"Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, teman yang dia kenal," kata Chandra.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini," kata Chandra.

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU Narkotika.

"Pasal 111 UU Narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Chandra. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami