search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rekomendasi Bawaslu Jembrana Terkait APK Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti
Selasa, 19 November 2024, 16:02 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rekomendasi Bawaslu Jembrana Terkait APK Belum Sepenuhnya Ditindaklanjuti.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menilai rekomendasi terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) atau yang menyerupai belum sepenuhnya efektif. 

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti sepenuhnya oleh tim pemenangan pasangan calon melalui penertiban mandiri.

Widiastra menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana terkait pelanggaran APK atau sejenisnya. “Kami sudah meminta KPU Jembrana untuk melakukan tindak lanjut penertiban,” ujarnya, Selasa(19/11/2024).

Meski rekomendasi telah disampaikan pekan lalu, pihaknya akan menindaklanjuti kembali dengan menanyakan hasilnya kepada KPU Jembrana. Sesuai mekanisme, setelah rekomendasi diterima, tim pemenangan pasangan calon diwajibkan melakukan penertiban mandiri. 

“Kami akan memantau apakah penertiban mandiri oleh tim pasangan calon sudah dilakukan atau belum,” imbuh Widiastra.

Jika penertiban belum dilaksanakan sepenuhnya, Bawaslu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Jembrana dan Satpol PP untuk menertibkan APK secara menyeluruh. Targetnya, pada masa tenang yang dimulai Sabtu (24/11/2024), seluruh APK atau materi serupa sudah ditertibkan.

“Pelanggaran yang kami rekomendasikan untuk ditertibkan ini harus segera ditangani, baik oleh tim mandiri maupun oleh tim gabungan Bawaslu, KPU, dan Satpol PP,” tegas Widiastra.

Penertiban APK selama masa kampanye menjadi salah satu langkah penting guna memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan tertib dan sesuai aturan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami