search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Gianyar Memusnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara Kejahatan
Kamis, 21 November 2024, 13:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Gianyar Memusnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara Kejahatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar pada Kamis (21/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 25 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari narkotika jenis Shabu sebanyak 42,14 gram netto dan narkotika jenis Ganja sebanyak 5,37 gram netto. Selain itu, dimusnahkan pula 15 buah handphone berbagai merek. 

Barang bukti dari tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan berjumlah 6 perkara, termasuk tindak pidana senjata tajam, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, dan minerba.

Pemusnahan ini melibatkan barang bukti yang dirampas dari terdakwa yang telah divonis bersalah dan mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Gianyar. 

Barang bukti yang terbanyak berasal dari perkara narkotika, khususnya jenis Shabu, yang berjumlah 27,74 gram netto. Barang bukti tersebut milik terdakwa Riky Purnama Saputro, yang divonis pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubag, pegawai Kejaksaan Negeri Gianyar, serta perwakilan dari instansi terkait. Hadir dalam acara ini Kapolres Gianyar yang diwakili oleh KBO Satresnarkoba Polres Gianyar, IPDA Anak Agung Gede Oka Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Panitera I Nyoman Windia, Kepala Rutan Kelas IIB Agung Hascahyo, dan Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk mencegah barang bukti hilang atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan barang bukti setelah proses hukum selesai, serta memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dalam proses penegakan hukum. 

"Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah pelanggaran hukum, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar," tutup dia. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami